IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Dasar      : Perda Purwakarta No. 14/2007
                   Perbup Purwakarta No. 25/2008
                   Kepbup Purwakarta No. 640/Kep.471-DCKP/2008
Retribusi  :  1,1% x Luas Bangunan x Harga Satuan x Koefisien Luas Bangunan x Koefisien Fungsi Bangunan x Koefisien Lokasi x Koefisien Tingkat Bangunan

·  Bangunan yang direhab ditetapkan pengenaan retribusi 50% dari nilai retribusi IMB yang diperhitungkan kembali serendah-rendahnya Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
·  Tarif retribusi untuk mengganti IMB yang hilang dan atau rusak ditetapkan 10% dari nilai retribusi IMB yang diperhitungkan kembali serendah-rendahnya Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
·  Pemutihan Tarif Retribusi 50% dari perhitungan IMB yang telah dihitung kembali.

No
LUAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
 Bangunan dengan luas ≤ 70 m2
0,50
2
 Bangunan dengan luas < 70 m2 ≤ 150 m2
0,60
3
 Bangunan dengan luas < 150 m2 ≤ 250 m2
0,80
4
 Bangunan dengan luas < 250 m2 ≤ 500 m2
1,00
5
 Bangunan dengan luas < 500 m2 ≤ 1000 m2
1,30
6
 Bangunan dengan luas > 1000 m2
1,50

No
FUNGSI BANGUNAN
KOEFISIEN
1
 Bangunan Hunian
1,00
2
 Bangunan Sarana Usaha & Komersial
1,25
3
 Bangunan Sarana Kesehatan
1,10
4
 Bangunan Sarana Pendidikan
0,75
5
 Bangunan Peribadatan
0,00
6
 Bangunan Seni dan Budaya
0,60
7
 Bangunan Pemerintahan
0,50
8
 Bangunan Industri
2,00
9
 Bangunan Transportasi
1,50
10
 Bangunan Rekreasi & Olahraga
1,20
11
 Bangunan Sarana & Prasarana Lainnya
1,15

No
LOKASI (NJOP)
KOEFISIEN
1
 a. ≤ Rp 5.000,-
0,40

 b. > Rp 5.000,-      ≤ Rp 20.000,-
0,50

 c. > Rp 20.000,-    ≤ Rp 50.000,-
0,60

 d. > Rp 50.000,-    ≤ Rp 100.000,-
0,70

 e. > Rp 100.000,-  ≤ Rp 200.000,-
0,80

 f. > Rp 200.000,-  ≤ Rp 500.000,-
1,00

 g. > Rp 500.000,-  ≤ Rp 1.000.000,-
1,25

 h. > Rp 1.000.000,-
1,50
2
 Bangunan di tepi dan di atas sungai
1,20
3
 Bangunan di tepi dan di atas danau
1,20
4
 Bangunan di bawah permukaan tanah
1,20

No
JUMLAH BASEMENT & LANTAI BANGUNAN
KOEFISIEN
1
 Bangunan Basement
1,10
2
 Bangunan 1 Lantai
1,00
3
 Bangunan 2 Lantai
1,09
4
 Bangunan 3 Lantai
1,120
5
 Bangunan 4 Lantai
1,135
6
 Bangunan 5 Lantai
1,165
7
 Bangunan 6 Lantai
1,197
8
 Bangunan 7 Lantai
1,236
9
 Bangunan 8 Lantai ke atas
1,265

No
BANGUNAN TINGGI
KOEFISIEN
1
 Ketinggian            0 m ≤ 20 m
2,00
2
 Ketinggian         < 20 m ≤ 30 m
2,18
3
 Ketinggian         < 30 m ≤ 40 m
2,24
4
 Ketinggian         < 40 m ≤ 50 m
2,27
5
 Ketinggian         < 50 m ≤ 60 m
2,33
6
 Ketinggian         < 60 m ≤ 70 m
2,394
7
 Ketinggian         < 70 m ≤ 80 m
2,472
8
 Ketinggian         < 80 m ke atas
2,530

Persyaratan      :
Perusahaan Kawasan Industri & Perusahaan Industri
1.     FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
2.     FC Akte Pendirian (Badan Hukum/Badan Usaha) atau FC Anggaran dasar yang disahkan (Koperasi)
3.     FC Fatwa Peruntukan Lahan & Surat Izin Lokasi
4.     Surat kuasa apabila dikuasakan
5.     FC Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
6.     RAB (Rencana Anggaran Biaya)
7.     FC lunas PBB Tahun terakhir
8.     Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, koefisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
9.     FC Rencana Tata Ruang Bangunan & Prasarana (Site Plan) yang disetujui oleh pemerintah daerah
10.  Gambar &  perhitungan konstruksi bangunan
11.  Perhitungan hasil zondir tanah bagi bangunan tertentu
12.  FC UKL/UPL/Amdal bagi industri wajib UKL/UPL/Amdal
13.  FC rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan di jalur padat lalu lintas
14.  FC Surat Izin Jalan Masuk dari DPU Bina Marga
15.  Keputusan Desa (Perdes)
16.  Surat Pernyataan Pelaksanaan Pembangunan Fisik (SP3F)

Rumah Tinggal/Niaga:
1.     FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
2.     Surat kuasa apabila dikuasakan
3.     FC Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah / JB / Surat Keterangan dari lurah setempat mengenai status tanah tersebut.
4.     FC lunas PBB Tahun terakhir
5.     Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (dilampirkan setelah ada pemeriksaan lapangan)
6.     Gambar & perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat, bangunan konstruksi baja, kantor serta bangunan yang terkena penelitian khusus
7.     Surat pernyataan perencana dan kebenaran konstruksi.

Pemutihan IMB
1.     Surat permohonan
2.     Surat pernyataan pendirian bangunan
3.     Surat pernyatan perencana dan kebenaran konstruksi
4.     Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (dilampirkan setelah ada pemeriksaan  lapangan)
5.     a.   Gambar denah situasi lokasi & gambar denah rumah
b.   Gambar / foto tampak samping dan tampak depan