Dasar Hukum : Kepbup Purwakarta Download Formulir No. 503/Kep.461.Dispertanahan/2001 Retribusi : Rp 0,- Persyaratan : Permohonan Baru 1. Surat rekomendasi TKPRD 2. Surat Permohonan Izin Lokasi 3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Perusahaan 4. Rincikan Lahan & Aspek Tata Guna Lahan 5. Proposal Proyek 6. FC pelunasan PBB lahan yang dimohon tahun terakhir 7. Surat Pernyataan kesediaan Pemilik tanah untuk dibebaskan oleh pengembang 8. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal & kapan seluruh proyek dapat diselesaikan 9. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama. 10. Keterangan keanggotaan dari organisasi/ asosiasi 11. Denah & peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta 12. Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi & penyediaan sarana sosial & fasilitas lingkungan 13. Surat Persetujuan dari BKPM bagi PMA / untuk PMDN. Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan 1. FC Surat Izin Lokasi /Perpanjangan 2. Surat permohonan 3. Hasil monitoring pelaksanaan izin Lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar & peta) a. Luas tanah yang diperoleh b. Luas yang telah diberikan SK hak c. Luas yang telah disertifikatkan d. Luas lahan yang telah dibangun 4. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal & kapan seluruh proyek dapat diselesaikan 5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin Lokasi Pertama. 6. Rincikan Lahan & Aspek Tata Guna Lahan 7. Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi (Dilegarisir ) 8. Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi & penyediaan sarana sosial & fasilitas lingkungan 9. Surat Persetujuan Presiden RI bagi PMA & SPPM dari BKPM untuk PMDN. | |