Dasar Hukum : Perda Purwakarta No. 9/1996 download Formulir
Retribusi HO :
a. Baru : Luas Ruang Usaha x Indeks Gangguan x Indeks Lokasi x Tarif Dasar
b. Daftar Ulang : 25% x Tarif Baru
Retribusi SITU :
a. Baru : Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Tarif Dasar
b. Daftar Ulang : 25% x Tarif Baru
Klasifikasi Indeks Gangguan
a. Gangguan Besar : 5
b. Gangguan Sedang : 3
c. Gangguan Kecil : 2
(Jenis-jenis perusahaan dalam klasifikasi gangguan terlampir)
Klasifikasi Indeks Lokai
a. Jalan Negara : 5
b. Jalan Propinsi : 4
c. Jalan Kabupaten : 3
d. Jalan Desa : 2
Tarif Dasar
a. Luas sampai dengan 100 m2 : Rp 250,- / m2
b. Luas selebihnya : Rp 100,- / m2
Masa berlaku 5 tahun dan dapat didaftar ulang. Apabila daftar ulang terlambat dari batas waktu yang ditentukan, maka permohonan dianggap baru.
Persyaratan :
Permohonan Baru
1. Surat Permohonan
2. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga
3. Surat izin mendirikan bangunan (IMB)/ site plan/pemeriksaan lapangan
4. FC keterangan status tanah
5. FC akta pendirian perusahaan
6. FC KTP Pemohon
7. Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait dengan jenis usahanya
8. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
9. Pas Photo pemohon ukuran 4 x 6 rangkap 2 (dua) hitam putih
10. FC NPWP
11. Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila dipandang perlu.
Daftar ulang/Perubahan :
1. Surat Permohonan
2. FC KTP
3. Pas photo 3x4 sebanyak 2 buah
4. HO / SITU yang lama
5. Pernyataan tidak ada perubahan atas HO/SITU lama (untuk daftar ulang)
6. Daftar Perubahan HO/SITU (untuk perubahan) download Formulir